Camat Gandapura Melantik Enam Keuchik Baru, Termasuk Tiga Incumbent

Camat Gandapura,  S.Ag saat melantik 6 Keuchik di Balai Desa kecamatan Gandapura, Rabu (20/12/2023)

KABAR ACEH | Bireuen- Camat Gandapura Azmi, S.Ag atas nama Pj Bupati Bireuen melantik 6 (enam) Keuchik dalam Kemukiman Gandapura Barat dan Gandapura Timu, berlangsung di Balai Desa kecamatan setempat, Rabu (20/12/2023).

Enam Keuchik yang dilantik untuk memimpin periode 2023- 2029, tiga diantaranya incumbent, yakni Keuchik Blang Keude Munzir Thaib (incumbent), Keuchik Blangguron Munzir menggantikan Pj Keuchik Sayuthi, SHi, Keuchik Teupin Siron Rahmat menggantikan Sofyan Yahya, Keuchik Keude Lapang Nurdin Ben Dagang (incumbent), Keuchik Dama Kawan Azhari (incumbent) dan Keuchik Mon Jambe Lukman Hasbi menggantikan Rusli Hasan.

Kasi Pemerintahan Kec. Gandapura Fadhli saat membacakan petikan SK Bupati Bireuen.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan enam keuchik tersebut berdasarkan SK Bupati Bireuen, masing-masing berturut dengan SK Nomor 141/496/2023, 141/497/2023, 141/498/2023, 141/499/2023), 141/500/2023 dan 141/501/2023, tertanggal 13 Desember 2023.

Prosesi pelantikan orang nomor satu di gampong itu berjalan dengan lancar, tertib dan aman yang turut dihadiri Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MM, unsur Muspika Gandapura, Danramil Kapten Inf Adi Boy dan Kapolsek Iptu Faisal, SH, MH, Imum Mukim Gandapura Barat Usman Kelana, Imum Mukim Gandapura Timu Muhardi Mustafa serta perwakilan 10 orang masing- masing gampong terdiri dari tokoh dan aparatur gampong.




Pada kesempatan yang sama dilanjutkan Pengukuhan 6 (enam) Bunda PAUD Gampong oleh Bunda PAUD Gandapura 

Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MM dalam pidato usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pengambil kebijakan tingkat desa itu, mengatakan, bahwa sejak dilantik hari ini, maka dengan resmi para keuchik yang terpilih beberapa waktu lalu, sudah bisa mulai bertugas memimpin gampong.

"Mulai sekarang tak ada lagi timses A dan B di gampong, Keuchik yang dilantik hari ini adalah milik warga gampong, bukan milik golongan tertentu. Kepada para keuchik yang baru saja dilantik agar menjalin komunikasi dengan para tokoh, perangkat desa, lembaga Tuha Peut  dan segenap elemen masyarakat dalam menyusun APBDes khususnya, dan kedepankan musyawarah sesuai sila ke-4 dalam menjalankan misi dan visi membangun gampong agar roda pemerintahan desa dapat berjalan sesuai harapan," ujar Mulyadi.

Ia juga menekankan terkait penyelesaian masalah hukum ringan di gampong agar diselesaikan secara adat dan sesuai regulasi.

"Qanun Aceh Nomor 9 tahun 
2008, terkait lembaga adat, dimana ada 18 perkara atau pasal yang diberikan kewenangan kepada gampong untuk diselesaikan. Kami berharap jalankan kewenangan tersebut sesuai amanah qanun dan adat istiadat kita," tambah Mulyadi.

"Sekarang sudah ada penyelesaian perkara hukum dengan istilah Retorative Justice (RJ). Sedangkan kita di Aceh sudah ada sejak lama dan dikuatkan dengan lahirnya qanun tentang kewenangan gampong dalam penyelesaian hukum (ringan), tentu dengan menganut sistem musyawarah, Insya Allah semua permasalahan desa akan terselesaikan," terang mantan Kadis DPMGPKB Bireuen itu.

"Inilah peran yang harus kita jalankan. Jadilah pemimpin yang menjadi panutan masyarakat. Terlebih dalam P
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong yang harus merujuk pada Qanun Nomor 6 Tahun 2018," tambahnya.

Lanjutnya, terkait dengan  dana desa, pergunakan sesuai dengan aturan dan jalin hubungan yang baik dengan Pendamping Desa. 

"Pergunakan dana desa dengan baik dan tepat sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana tertuang dalam juknis pada Peraturan Bupati dan jalin hubungan yang baik dengan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD), karena mereka merupakan utusan dari Kementerian Desa PDTT selaku yang menganggarkan Desa Desa," pungkas Mulyadi. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru