Kejari Bireuen Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Tipikor PT. BPRS Kota Juang
Kolase: Foto Pengacara dan pihak Kejari Bireuen dan penampakan gedung Kejari Bireuen/ dok. Kejari Bireuen |
KABAR ACEH | Bireuen- Kejari Bireuen menangkan gugatan Praperadilan yang diajukan terdakwa KH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang bertempat di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/12/2023)
Kemenangan Kejari Bireuen tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna dengan Amar Putusan, Mengadili :
1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur.
2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan oleh Zulfikar, S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 28 Desember 2023.
Dengan demikian berarti perkara dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Bahwa sebelumnya terdakwa KH telah mengajukan permohonan Praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021. Akan tetapi permohonan tersebut Gugur dan dimenangkan oleh Kejari Bireuen.
=======
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dimedia ini dengan judul: "Kejari Bireuen Siap Tantang Praperadilan atas Tersangka KH dalam Kasus BPRS Kota Juang"
Kejari Bireuen melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang Bireuen siap menghadapi Permohonan Praperadilan perihal Penetapan Tersangka (KH), Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menghadiri sidang Praperadilan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.
Setelah secara resmi menerima panggilan sidang Praperadilan tersebut Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dan selanjutnya setelah nantinya Tim Penyidik mendengar Permohonan Praperadilan yang akan dibacakan oleh Tersangka (KH) ataupun Penasihat Hukumnya di depan persidangan, maka Tim Penyidk akan dengan segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka (KH), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penetapan Tersangka (KH) yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu telah melalui Prosedur Hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka (KH) adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum.
Permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada tersangka bilamana Tersangka tidak sependapat dengan Penetapan Tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai bahwa Permohonan Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada Tersangka.
Tim Penyidik Kejari Bireuen selama berjalannya proses penyidikan telah secara hati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menetapkan tersangka Tim Penyidik telah yakin bahwa Tersangka adalah Pelakunya dan Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan. [REL]