Kajari Bireuen Munawal Tegaskan Sikap: Tidak Ada Kompromi dalam Kasus Korupsi
KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen menyatakan, tidak ada istilah perdamaian untuk kasus korupsi di Kabupaten Bireuen, tidak ada kompromi dan siap dibabat habis sampai tuntas.
Hal tersebut dikatakan Kajari Bireuen Munawal, SH, MH saat melakukan konferensi pers dengan wartawan liputan Bireuen sekaligus Coffe Morning di Cafe Adhyaksa kompleks Kejari setempat, Cot Gapu Bireuen, Kamis (4/1/2023) pagi.
"Tak ada istilah "RJ" (Restorative Justice) untuk kasus korupsi. Tak ada perdamaian, kasus korupsi harus kita tuntaskan, khususnya di Bireuen," ujar Munawal.
"Karena, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Jadi RJ hanya untuk kasus kriminal dimana para pihak sepakat berdamai," tambahnya.
Dikatakannya, terkait pengungkapan kasus kasus korupsi di Kabupaten Bireuen pihaknya mengaku tidak pandang instansi dan wilayah.
"Pihak kami Kejari tidak pandang instansi dan wilayah dalam mengungkapkan kasus korupsi, terbukti tahun 2023 lalu, baik wilayah barat ada kasus Dana Desa di salah satu desa dalam Kecamatan Jeunieb, wilayah tengah ada kasus PT BPRS Kota Juang yang melibatkan pejabat Pemkab Bireuen dan wilayah timur ada pengungkapan kasus Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura. Jadi sudah terwakili wilayah, baik tingkat desa, kecamatan dan kabupaten," terang Kajari Munawal.
"Khusus perkara Tipikor sudah masuk masa persidangan, yakni perkara Tipikor PT BPRS Kota Juang, sedangkan perkara PNPM Gandapura, sudah dilakukan tuntutan oleh JPU pada Rabu (3/1/2024) kemarin pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan Pledoi (pembelaan-red) pada Rabu 10 Januari 2023 mendatang," rinci Kajari.
Lanjutnya, terkait penyelesaian kasus dengan RJ, pihaknya tahun 2023 sudah menyelesaikan sebanyak 30 kasus dan hampir dua kali lipat dibanding tahun 2022 lalu hanya 17 kasus.
"Tahun 2023 sebanyak 30 kasus RJ yang sudah kita selesaikan, hampir dua kali lipat dibanding tahun 2022 hanya 17 kasus. Dimana dua pihak yang terlibat kasus atas kesadaran sendiri meminta untuk berdamai, kami hanya melakukan mediasi sesuai amanah dari Kejaksaan Agung RI," ungkapnya.
"Perlu kami tegaskan, Kajari Bireuen tidak pernah meminta atau menerima sepeserpun uang atau imbalan dari para pihak yang berdamai, malahan pihak Kejari sendiri pernah mengeluarkan dana untuk menutupi kekurangan dana perdamaian kepada pihak yang didamaikan, jelas ya teman teman, kalau tekor pernah", terang Munawal sambil tersenyum yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan pejabat jajaran Kejari Bireuen, saat menjawab sejumlah pertanyaan awak media. [SR]