Hukum
News
Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Jeunieb, Dokumen Pinjaman Senilai Rp3,4 Milliar Diamankan
Tim Penyidik Kejari Bireuen mengamankan sejumlah dokumen Simpan Pinjam seniilai Rp3,4 Milliar, saat Penggeledahan Kantor PNPM Kec.Jeunieb, Jum'at (15/3/2024) |
KABAR ACEH | Bireuen- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan yang dilakukan Jum'at, (15/3/2024) tersebut, untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 sampai dengan 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, menyebutkan, dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, Petunjuk Teknis Operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019-2023, Daftar Pembayaran Individu dan Kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar tahun 2019 sampai dengan 2023, serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 sampai dengan 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Siara Nedy, S.H.
"Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 sampai 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp 3.446.000.000,- (tiga milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah)," pungkas Kajari Bireuen Munawal. [SR]
Via
Hukum