Hukum
JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata, Ganti Rugi dalam Perkara Narkotika
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Terlawan I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 menangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.
Dalam sidang Perkara Perdata, gugatan Ganti rugi dalam perkara Narkotika tersebut, Jum'at (5/4/2024) dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 Agustus bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan yang pada pokoknya berisi, antara lain, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijkeverklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Atas putusan tersebut pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN) menyatakan menerima Putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya M.Ali (Pelawan) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta Ganti Kerugian dalam perkara yang tersebut diatas. [Rel]
Via
Hukum