Hukum
Foto Syur Mantan Pacar Disebar, Kejari Bireuen Tuntut Pria Beristeri 3 Tahun Penjara
Terdakwa IP dituntut 3 Tahun Penjara karena Sebar Foto Syur Mantan Kekasih. |
KABAR ACEH | Bireuen- JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena telah menyebarkan foto syur mantan kekasihnya, bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (21/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan dalam keterangan press rilisnya, menyebutkan, Terdakwa IP (45) diketahui status beristeri dan korban R (50) seorang janda, perkara tersebut bermula pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi dalam tahun 2023 bertempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
"Kronologi kejadian berawal terdakwa IP dan korban R saling berkenalan melalui aplikasi Tiktok, selanjutnya untuk menyambung obrolan terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp) untuk pembicaraan yang lebih lanjut," ujar Kajari.
Lanjutnya, karena sudah sering menjalin komunikasi akhirnya terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara/berpacaran. Selama berpacaran terdakwa dan korban sering melakukan video call dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh dan kemaluan korban melalui video call tersebut dan korban pun mau menuruti permintaan terdakwa sehingga terdakwa dapat melihat dengan jelas bentuk payudara dan kemaluan korban.
Beberapa bulan berselang terdakwa ternyata mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain sehingga membuat terdakwa merasa cemburu dan menyatakan memutuskan hubungan dengan korban.
Selanjutnya pada 7 September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi lalu mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban dan kemudian saksi LW memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa telah mengirimkan foto telanjang korban kepada saksi LW.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik," terang Kajari Bireuen.
"Saat ini terdakwa masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya," tutupnya.
Kajari Bireuen berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara. [SR]
Via
Hukum