Kajari Bireuen Ancam Pidanakan Pendamping Desa Terlibat "Main Mata" dengan Keuchik

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen mengancam akan mempidanakan Pendamping Desa yang terlibat "main mata" dengan dana desa bersama Keuchik dan Perangkat Desa.

Hal itu dikatakan Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH saat menggelar kegiatan Penerangan Hukum terkait Tugas dan Fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDTT di Kabupaten Bireuen, Selasa, (14/5/2024). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lama Setdakab Bireuen tersebut turut dihadiri Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Ir Mukhtar Abda MSi, Koordinator LSM MaTA Aceh Alfian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Bireuen.

Pihaknya mengajak Pendamping Desa untuk kolaborasi dengan Kejaksaan, masih ada kesempatan untuk berbenah untuk Bireuen ada yang sudah bekerja tapi belum maksimal dan sudah bekerja maksimal tapi tidak didengar (oleh pihak desa-red) dan selama ini tidak ada indikasi pendamping desa yang terlibat (korupsi-red).

"Hari ini kita mengajak kolaborasi, Bireuen belum parah, masih ada kesempatan kita untuk berbenah, namun ini Aceh, saya mengerti psikologi orang Aceh, "ureung Aceh nyo meunyo hana ta ancam dan ta seunut maka hana ubah-ubah" (Orang Aceh kalau tidak kita ancam maka tidak akan berubah). Jadi hari ini, selain kita terangkan masalah tupoksi, ini kita kunci sedikit, ini sanksinya, ini warning, apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik, ini seperti pengawas proyek lainnya, ketika ada desa bermasalah berarti ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. Memang selama ini belum ada indikasi pendamping yang terlibat, tapi laporan banyak yang masuk ke kami," jelasnya.

"Mereka digaji dan harus dipertanggungjawabkan, jadi bisa kita Junto kan 55. Saya mengancam akan mempidanakan pendamping desa yang terlibat (korupsi-red). Mereka sudah bekerja (sesuai tupoksi) mungkin belum maksimal, ada yang bekerja maksimal, ada yang bekerja maksimal namun tidak didengar. Nah.. makanya walaupun saya mengancam nantinya kita akan telaah juga, ini terlibat gak, bekerja gak, kalau bekerja ya sudah lepas, ada main mata gak Keuchik, kan begitu," tegas Munawal.

Dikatakannya, nanti pihaknya tidak akan tunjuk peran lagi tapi langsung tegur.

"Untuk kedepannya kita sama-sama, saya tidak akan tunjuk peran lagi, langsung tegur, ini ada bekerja (pendamping-red), ini ada bekerja, anda (keuchik-red) aja yang bandel, jadi pertanggungjawaban pidana mutlak pak keuchik sidro tajok (mutlak pak keuchik seorang kita tunjuk)," tegas Kajari Munawal.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kajari juga menyampaikan, Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun ke 12 Desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis yang bertujuan untuk kemajuan Desa, itulah bentuk kecintaan pihaknya terhadap Bireuen. 

"Kami telah turun sebanyak 12 Desa, melaksanakan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis untuk kemajuan desa, sebagai wujud kecintaan kami ke desa. Untuk itu kami berharap Pendamping Desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar jangan malah Pendamping Desa memanfaatkan kondisi di desa untuk memperoleh keuntungan pribadi," tegas Munawal dihadapan lebih kurang 226 Pendamping Desa yang hadir dari berbagai jenjang.

Selain itu, Kasi intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, SH, MH menambahkan, terkait tugas dan fungsi Pendamping Desa harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. 

"Kami berharap Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Kepmendes PDTT No.143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, agar dapat terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan korupsi itu sendiri," terang Kasi Intel Kejari Bireuen. [SR]




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru