Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Bireuen, Senin (6/5/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kalapas kelas II b Bireuen, Kasatpol PP & WH Kab. Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kab. Bireuen dan rohaniawan.
Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syari'ah Bireuen.
Majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa F terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman sebanyak 17 kali Cambukan.
Selanjutnya, Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa H terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman sebanyak 29 kali Cambukan.
Sedangkan untuk terdakwa AH, majelis Hakim Mahkamah Syariah juga menyatakan terdakwa AH terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dan juga dipidana selama 24 bulan penjara.
"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh," pungkasnya.[]