Parlementaria
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023, Khalili, menyampaikan rekomendasi DPR Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh. Agenda rapat mencakup penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 dan rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Selasa (11/6/2024).
DPR Aceh Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2023, Khalili, menyampaikan rekomendasi DPR Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh. Agenda rapat mencakup penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 dan rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Selasa (11/6/2024).
Dalam paripurna tersebut, hadir Pj Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, Danlanal, Danlanud, Sekretaris Daerah Aceh, serta anggota forkopimda lainnya.
Evaluasi dan Temuan DPR Aceh
DPR Aceh telah melakukan telaah dan pembahasan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, yang mencakup pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja keuangan, program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah, serta perbandingan realisasi kinerja dengan target jangka menengah dalam dokumen Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026.
Tahapan penyampaian rekomendasi telah melalui berbagai proses, termasuk konsultasi dengan komisi-komisi dan pengecekan lapangan dari 9-12 Mei 2024. Akhirnya, rekomendasi DPR Aceh disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi DPR Aceh menyoroti beberapa kelemahan dalam dokumen LKPJ, yang dinilai kurang memadai untuk menggambarkan secara komprehensif kinerja Pemerintah Aceh. Berikut beberapa poin rekomendasi utama:
Penggunaan Dana Otsus dan Alokasi APBA: Dana Otsus belum tepat sasaran, dan alokasi APBA belum optimal mencapai target kinerja pembangunan Aceh 2023-2026.
Angka Kemiskinan dan Pengangguran: Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran perlu penanganan serius.
Pengelolaan Aset: Belum optimalnya pengelolaan aset, dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.
Pembangunan Infrastruktur dan SDM: Pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur perlu ditingkatkan, termasuk memastikan kualitas kesehatan dan status gizi masyarakat.
Indikator Pelayanan Minimal (SPM): Pentingnya konsistensi dalam pencapaian indikator SPM urusan wajib pelayanan dasar.
Pendanaan Alternatif: Mengingat Dana Otonomi Khusus berkurang, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif untuk mendanai pembangunan Aceh.
Sektor Pertanian, Kelautan, dan Perikanan: Perlu penguatan sektor-sektor ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan.
Kolaborasi Antar-SKPA: Meningkatkan kolaborasi antar-SKPA untuk mencapai target pembangunan daerah, termasuk pengendalian inflasi dan penurunan angka kemiskinan.
Baitul Mal Aceh: Meningkatkan kinerja Baitul Mal Aceh dan memperhatikan sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
Bahasa dan Himne Aceh: Sosialisasi kembali penggunaan Bahasa Aceh dan Himne Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018.
Pengawasan dan Audit: Memaksimalkan tugas Inspektorat Aceh sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengawasi siklus anggaran dan pengelolaan keuangan Aceh secara preventif.
DPR Aceh berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi Pj. Gubernur Aceh untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, memperbaiki kelemahan, dan mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan. [Adv]
Via
Parlementaria