Hukum
Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa mengikuti Rekonstruksi perkara Pembunuhan atas nama Tersangka IN dengan Korban MS. bertempat di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Kamis (6/6/2024).
Hadir dalam Rekonstruksi tersebut antara lain Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa, Wakapolsek Kota Juang beserta Tim Penyidik dan warga sekitar.
Kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung oleh abang kandung yang dipicu karena korban sering memarahi ibu kandung mereka karena tidak diberi uang.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada 9 Mei 2024 di rumah tersangka di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dilakukan dengan cara tersangka menggunakan pisau dapur yang kemudian tersangka melakukan penikaman kepada korban pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang suatu perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bireuen. []
Via
Hukum