Kasus Penganiayaan Saat Pemilu Didamaikan, Kajari Bireuen Munawal: Tersangka dan Korban Sepakat

Proses perdamaian dipimpin langsung Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong, bertempat di kantor Kejari setempat, Senin (24/6/2024).

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap pidana penganiayaan atas nama tersangka R.

Proses perdamaian dipimpin langsung Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong, bertempat di kantor Kejari setempat, Senin (24/6/2024).

Adapun kronologis singkat perkara dimaksud bermula pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong Kecamatan Kota Juang setempat, bahwa H (korban) yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut. 

Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi H (korban) sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang R (tersangka) dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat ditelinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya.

Akibatnya korban mengalami luka memar di daun telinga kiri bagian luar berukuran 4 cm x 1cm, luka memar di leher kiri berukuran 5 cm x 3c m, dan hematom di leher kiri berukuran 4 cm x 2,5cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, 16 Februari 2024 lalu.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, namun setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Munawal.

"Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen setelah diberikan petunjuk oleh Jaksa untuk dilengkapi, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ)," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru