Hukum
Kejari Bireuen Damaikan Tiga Tersangka Penganiayaan dan Korban
KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan Upaya Perdamaian Atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap pidana Penganiayaan atas nama RR, S, dan J, bertempat di Kantor Kejari setempat, Rabu (12/6/2024).
Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Perkara ini berawal pada Senin 6 Mei 2024 saat korban HM pergi ke kebun yang berada di samping rumah mertua korban di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen untuk memastikan keberadaan anaknya di rumah mertua, dan korban memanjat pohon coklat yang berada di kebun tersebut.
Tiba-tiba Tersangka RR yang berada dilokasi tersebut menarik kaki korban sambil berteriak "Pencuri" lalu Tersangka RR mengarahkan parang ke lutut kaki kiri korban dan kemudian korban menjawab "saya bukan pencuri bang, saya mau melihat istri saya bang, apa ada disini ?" tetapi Tersangka RR tidak menghiraukan perkataan korban dan membawa korban ke samping rumah mertua korban dan mengikat korban ke pohon, dalam keadaan terikat korban dipukuli oleh Tersangka RR, S dan J yang juga berada di lokasi tersebut.
Akibat perbuatan ketiga Tersangka korban HM mengalami bengkak di dahi kiri, bengkak di bibir atas, Luka lecet di bibir bawah serta mengalami pembengkakan, luka robek di belakang telinga kanan dan bengkak di belakang telinga kanan, luka memar dan luka gores di leher belakang sebelah kanan, luka lecet dan jejas di dada sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka tersebut diatas diduga diakibatkan oleh trauma tumpul sesuai dengan surat visum et repertum nomor : 42/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Muammar
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHPidana.
Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat ketiga Tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ)," tutup Kajari Bireuen Munawal. []
Via
Hukum