Hukum
Perdana, Kejari Bireuen RJ Kasus Pengguna Sabu
Tersangka B (tengah) Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba |
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung R.I Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika a.n Tersangka B pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (24/6/2024).
JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) melalui ekspose secara virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan, sebelumnya Tersangka B ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bireuen pada 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen saat Tersangka B sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
"Setelah tersangka B ditangkap pihak Kepolisian selanjutnya terhadap tersangka B dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan pada Kamis 21 Maret 2024 di Kantor BNNK Bireuen yang dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, S.E, S.H. dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen Deddi Maryadi, S.H.,M.H dan Kasat Narkoba Polres Bireuen Fauzan Zikra, S.T.K, S.I.K. beserta Tim Medis," ujarnya.
Dikatakannya, penerapan Restorative Justice perkara Narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
"Namun pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan aturan itu dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu," tambah Munawal.
Program Restorative Justice perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Bagi mereka yang pada saat ditangkap memiliki dan menguasai narkotika, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen terpadu menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah barang bukti yang ditemukan hanya berupa narkotika yang dikonsumsi dalam satu hari," pungkas Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR]
Via
Hukum