Wakili Bupati, JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata Kepemilikan Tanah




KABAR ACEH | Bireuen - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) mewakili Bupati Bireuen menangkan gugatan perkara perdata terhadap kepemilikan tanah, bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Senin (10/6/2024).

Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, S.H.,M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H.,M.H yang merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Bireuen.

Jaksa Pengacara Negara tersebut mewakili Bupati Bireuen melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D untuk beracara pada sidang gugatan Perdata atas tanah di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 1/Pdt.G/2024 PN Bir perihal Putusan atas gugatan M. Dewantara Bin Hasbalah Daud (Penggugat) terhadap Bupati Bireuen (Tergugat IV) atas objek sengketa berupa tanah berukuran 100 m² x 350 m² atau luasnya 35.000 m² yang diatasnya terdapat bangunan SDN 1 Peulimbang serta Pos Ramil 03/Jeunieb.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

MENGADILI : 
I. DALAM EKSEPSI 
Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat diterima; 
II. DALAM POKOK PERKARA 
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); 
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
 
Bahwa dalam gugatannya M. Dewantara Bin Hasbalah daud menggugat Pemda Bireun atas kepemilikan tanah seluas 35000m² yang diatasnya berdiri SDN 1 peulimbang dan pos ramil 03/jeunieb.

Bahwa menurut Dewantara Tanah tersebut masih milik alm. Orang tuanya dan diambil sepihak oleh Pemda Aceh Utara (ex ofisio Pemkab Bireuen sekarang).

Pada tahun 1980 sudah dilakukan pembelian atas tanah tersebut dari orang tua Dewantara.

Bahwa gugatan Penggugat apabila dihitung dari Tahun 1984 sampai dengan Tahun 2024 telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen selama ± 43 Tahun dan tidak pernah ada sanggahan atau komplain dari pihak manapun. 

Maka berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang merupakan dasar hukum kepemilikan penguasaan tanah ditentukan penguasaan fisik selama 20 tahun secara berturut-turut dengan 
syarat itikad baik, dapat dimaknai bahwa ia adalah pemilik tanah bukan tanah milik orang lain, selain itu pula dari aspek faktual hukum subjek hukum yang menguasai tanah itu dikelola secara terus menerus tanpa putus dan Pasal 1946 KUHPerdata menyebutkan bahwa Daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh suatu alasan untuk dibebaskannya dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Sehingga gugatan Penggugat dapat dinyatakan sebagai gugatan lewat waktu (Daluwarsa).

Eksepsi Jaksa Pengacara Negara diterima oleh Majelis Hakim yang mana objek sengketa sebagaimana tersebut diatas telah dinyatakan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen.[]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru