Cegah Judi Online, Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Secara Langsung dan Pasang Spanduk Imbauan

KABAR ACEH | Bireuen- Jajaran Kepolisian Resor Bireuen saat ini terus melakukan upaya - upaya dalam mencegah Praktik Judi Online yang saat ini sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat.

Upaya-upaya tersebut dilakukan baik secara lansung maupun dengan bentuk pemasangan spanduk imbauan di Warkop, Caffee dan tempat keramaian diseluruh wilayah Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengatakan dalam rangka mencegah Praktik Judi Online ditengah - tengah masyarakat, saat ini Polres Bireuen terus melakukan upaya - upaya nyata, baik dengan Edukasi dan Sosialisasi langsung maupun dengan pemasangan spanduk Imbauan.

"Kami saat ini terus melakukan upaya - upaya pencegahan praktik Judi Online yang kita ketahui bersama sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat, tidak mengenal usia, kami menyampaikan edukasi, sosialisasi baik itu secara langsung kemasyarakat dan dengan memasang spanduk imbauan di Warkop, Caffee dan tempat keramaian, semoga dengan usaha yang kami lakukan ini tentunya dapat memberikan dampak yang baik, ini bukan hanya tentang penegakan hukumnya saja, tapi lebih kepada bagai mana kami bisa menyelamatkan masyarakat dari dampak Judi Online tersebut," ucap AKBP Jatmiko.

"Saya sudah memerintahkan kepada Para Kapolsek, Kapolsubsektor dan Kapospol, agar lakukan upaya - upaya pencegahan, tingkatkan peran langsung Para Bhabinkamtibas bersinergi dengan Bhabinsa sampaikan edukasinya dan imbauan terkait dampak buruk Judi Online, tentunya semua elemen harus bersinergi dalam memberantas Judi Online ini, semua bersinergi mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat dan dunia pendidikan,"sambung AKBP Jatmiko.

Pada spanduk yang terpasang tersebut berisikan imbauan Stop Judi Online, dampaknya dan hukuman bagi pelakunya, serta No WA Lapor Kapolres Bireuen.

Stop Judi Online, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir Cambuk paling banyak 12 Kali atau Denda 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,  dan dicantumkan Nomor Layanan Masyarakat Lapor Pak Kapolres Bireuen (0812 - 6505 - 2872). []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru