Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka MY Mantan Ketua BKAD Perkara Tipikor PNPM Gandapura

Tim Penyidik Kejari Bireuen saat melakukan penggeledahan di Kantor PNPM Gandapura pada 2023 lalu/ Foto: Dok.Kejari Bireuen.
KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan Gandapura Kabupaten Bireuen atas nama Tersangka MY selaku Ketua BKAD tahun 2019 s.d tahun 2023, bertempat di Kantor Kejari setempat, Senin (8/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH, mengetakan, MY yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

"Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi  PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh," terangnya.

"Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM MP," ungkap Kajari.

Dikatakannya, Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM MP. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa atau tidak untuk kepentingan lain.

"Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkas Kajari Munawal. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru