Hukum
Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH, MH saat menunjukkan barang bukti Obat Psikotropika golongan 4 dari MF, saat konferensi Pers di Mapolres setempat, Jum'at (12/7/2024) |
KABAR ACEH | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Terlarang, satu pelaku MF (30) buruh harian lepas Warga Kecamatan Jangka ditangkap.
Dari MF berhasil disita Obat Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dampingi BPOM Aceh, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kasat Narkoba diwakili Penyidik Satresnarkoba
membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut pada saat Konferensi Pers, Jum'at (12/7/ 2024) sore.
"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet dari pelaku MF (30) yang ditangkap pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Jangka, pelaku mengaku baru sekali memesan obat tersebut dengan harga Rp 1.000.000 dan dikirim melalui jasa ekpedisi dengan mencantumkan nama dan alamat saudaranya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan" terangnya.
Pelaku MF kini telah ditahan di Rutan Mapolres Bireuen guna Proses Hukum lebih lanjut.
"MF dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menyatakan bahwa "Barang siapa tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000", pungkas Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. [[
Via
Hukum