Pelecehan Seksual Dua Anak Kandung, Jaksa Tuntut ZA 90 Bulan Penjara

Terdakwa ZA (tengah rompi orange) dikawal pegawai Kejari, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bireuen, Senin (1/7/2024)


KABAR ACEH | Bireuen-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa ZA dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual, bertempat di Mahkamah Syariah Bireuen, Senin (1/7/2024).

Dalam tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa ZA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap kedua anaknya dan telah melanggar Pasal 47 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa ZA dengan Hukuman Pidana selama 90 (sembilan puluh) bulan Penjara .

Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Inteligen Abdi Fikri, SH, MH kepada wartawan, menyebutkan, perkara pelecehan seksual tersebut terjadi, pada Jum'at 23 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di rumah ZA di Dusun Damai Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pada saat Terdakwa sedang tidur bersama dengan saksi S yang merupakan anak kandungnya dan anak A (10 tahun) di rumah terdakwa.


"Terdakwa ZA memaksa S untuk tidur disampingnya, namun S tetap menolak. Kemudian ia berdiri dan tidur disamping S dan langsung memeluk dan mencium pipi serta dahi S, dan S menepis tangan ZA dari tubuhnya, namun ZA masih tetap memeluk S seraya memegang dan meraba kedua payudara S dari luar baju," ungkap Kajari.

"Selanjutnya ZA langsung naik ke atas tubuh S dan menarik tangannya dan meletakkan tangan S ke kemaluannya , namun S langsung melawan dengan menarik tangan dan mendorong tubuh ZA dari atas tubuhnya. Lalu terdakwa emosi dan memaki S dengan bahasa kotor," tambahnya.

Lanjutnya, pada Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah ZA sedang tidur bersama dengan Anak Korban (10) yang merupakan anak kandung ZA bersama anak kandung lainnya. Korban merasakan ZA memegang dan menggesek-gesekkan sesuatu di dalam kemaluan korban, lalu Anak merasakan tangan ZA  yang berada di dalam celana dalamnya. Kemudian ZA menggesekkan jari tangannya di dalam kemaluan Anak sehingga korban merasa sangat ketakutan dan langsung berpindah posisi tempat tidur menjauhi ZA.

Akibat dari kejadian itu, akhirnya terdakwa ZA dilaporkan ke pihak berwajib oleh para korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU Terdakwa ZA melalui Penasihat Hukumnya Afrizal, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 8 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa ZA. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru