Perdana, Kajari Bireuen Launching Desa Anti Politik Uang dan Desa Anti Korupsi ke 13

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melanjutkan program binaan Desa Siaga Anti Korupsi, kali ini di Desa Juli Uruek Anoe Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, bertempat di Meunasah Desa setempat, Selasa (16/7/2024). 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, S.H.,M.H, pihak Inspektorat Bireuen, pihak DPMG Bireuen, Camat Juli, pihak Polsek Juli, pihak Koramil Juli beserta Perangkat Desa.

Desa Juli Uruek Anoe merupakan Desa ke-13 yang telah bergabung dalam Program Desa Siaga Anti Korupsi binaan Kejari Bireuen, dan merupakan Desa pertama yang diresmikan sebagai Desa Anti Politik Uang oleh Kajari Bireuen.

Dalam sambutannya Kajari berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial semata tetapi dalam membangun Desa diperlukan adanya 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi. Dengan berjalannya 3K dimaksud maka Insyaallah segala persoalan yang ada di Desa dapat diselesaikan dengan baik.

"Saya sangat mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Juli Uruek Anoe karena seperti yang diharapkan, penyambutan terhadap kehadiran Kajari sedapat mungkin dilakukan secara sederhana jangan sampai terkesan menghamburkan uang, cukuplah ada air putih dan kopi atau teh seadanya," ujar Munawal.

Kajari juga berpesan bahwa politik uang sangat berbahaya karena dapat meningkatkan kemungkinan Korupsi kedepannya.

"Jangan lagi ada istilah ambil uangnya jangan pilih orangnya namun ini perlu diperbaiki, sehingga yang benar adalah jangan ambil uangnya dan pilih calon yang sesuai hati nurani kita," sebut Kajari.

Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program "Jaksa Jaga Desa" yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kejari Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. 

Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khususnya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan desa. 

"Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru