Hukum
Sidang 3 Terdakwa Narkotika Sabu 40 Kg, JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan
JPU Kejari Bireuen saat Bacakan Dakwaan Perkara Narkotika Sabu 40 Kg, di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (3/7/2024) |
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu terhadap Terdakwa SH, MI dan NA. bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (3/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH kepada wartawan, menyebutkan, dakwaan JPU Kejari Bireuen terhadap ketiga terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 40 Kilogram pada saat dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MI," terangnya.
Dikatakan Abdi, terdakwa NA dan SH ditangkap pada Kamis 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di perairan Peudada Kabupaten. Bireuen.
Sedangkan terdakwa MI ditangkap pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten setempat.
"Setelah dibacakan dakwaan oleh JPU sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 11 Juli 2024 mendatang," pungkas Kasi Intel Abdi Fikri. [SR]
Via
Hukum