Hukum
Tersangka MY Pemerkosa Anak, Diterima Kejari Bireuen dan Ditahan di Lapas Kelas II B
Tersangka MY (76) Pemerkosa Anak (kaos orange) asal Desa xxx Kec.Peudada Kab.Bireuen diterima Kejari Bireuen dari Polres Bireuen, Selasa (9/7/2024) |
KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima tersangka MY beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap "Anak" dari Polres Bireuen, bertempat di Ruang Tahap II Kejari setempat, Selasa (9/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH, (9/7), kepada wartawan meungungkapkan, perkara tersebut bermula pada Selasa 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB Anak korban berinisial S yang merupakan tetangga tersangka pergi ke Kedai milik Tersangka MY (76) di Desa xxx Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, sesampainya di lokasi tersebut anak korban S (14) bertemu dengan Tersangk MY.
Selanjutnya MY menyuruh korban S untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang Kedai miliknya dan saat S sudah di dalam rumah MY, kemudian ia memberikan Hanphone miliknya kepada S dan dibawa masuk kedalam Kamar di rumah MY, lalu MY menidurkan S diatas kasur dan langsung membuka rok kulot dan celana dalam warna putih yang dikenakan oleh S.
Kemudian S melihat Tersangka MY membuka sarung warna abu-abu dan celana dalam warna hitam yang dikenakan oleh MY sembari memperlihatkan kemaluan/pen*snya dan saat MY memasukkan Kemaluan/pen*snya kedalam Kemaluan/ Vag*n* S, lalu S dan MY melihat saksi Sw mengintip dari celah dinding rumah dan membuat MY langsung lari keluar rumah.
"Tersangka MY telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan (16,6 tahun-red) penjara,"tegas Abdi.
"Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen," [SR]
Via
Hukum