Hukum
Polres Bireuen Tangkap Warga Kuta Blang Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Geudong Alue
Tersangka RJ (35) warga Meuse Kuta Blang, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Geudong Alue/ Dok.Humas Polres Bireuen. |
KABAR ACEH | Bireuen - Kurang dari 1x24 jam, Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap misteri meninggalnya seorang Mahasiswi warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Siti Alia Humaira (21).
Kematian korban tersebut pertama kali diketahui orang tua Siti Alia pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saat itu ibu korban Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur.
Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari TKP ditemukan sejumlah bukti - bukti dan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi tersebut.
Akhirnya Pelaku utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira berhasil ditangkap, yakni RJ (35) warga Desa Meuse Kecamatan Kuta Blang, dan berhasil ditangkap pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di kediamannya Desa Meuse Kecamatan setempat.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melakui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku utama pembunuhan Siti Alia Humaira warga Desa Geudong Alue Kota Juang, yang ditemukan tewas diatas tempat tidur kamarnya pada 1 Agustus 2024 siang.
"Iya betul kami berhasil mengungkap kasus kematian satu warga geudong alue, Siti Alia Humaira (21), jadi dari hasil olah TKP, barang bukti dan keterangan para saksi, bahwa itu murni kasus pembunuhan, dan dengan kerja keras kami untuk mengungkap kasus tersebut, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, dia RJ (35) yang merupakan Warga Kuta Blang, pelaku saat ditangkap sempat melawan dan pencobaan lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan dikaki, untuk motifnya adalah ekonomi dan nafsu terhadap korban," ujarnya.
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibekab menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan kearah wajah. Pelaku sendiri selama ini sering ke rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban, Pasal yang dijatuhkan terhadap pelaku, Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 Tahun Penjara "terang Kasatreskrim AKP Adimas.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang Bukti, uang sejumlah Rp 1.200.000, dan 1 unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari Korban. [SR]
Via
Hukum