DPR Aceh Laporkan Hasil Pansus Tambang dan Bank Aceh Syariah

 

Foto: Ketua Pansus Tambang DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani dan Sekretaris Pansus Abdurrahman Ahmad serahkan laporan pansus kepada Ketua DPR Aceh, Zulfadli, didampingi Wakil Ketua Dalimi dan Plh Sekda Aceh, Azwardi, dalam Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Pansus Tambang dan Pansus Bank Aceh Syariah di Gedung Utama DPR Aceh, Jumat (27/9/2024).



BANDA ACEH - Tim Panitia Khusus (Pansus) Tambang dan Pansus Bank Aceh Syariah (BAS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyampaikan hasil pansus mereka dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Jumat (27/9/2024) di Gedung DPRA. 

Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadli, didampingi Wakil Ketua Dalimi, dan anggota DPR Aceh, Plh Sekda Aceh, Azwardi, unsur Forkopimda Aceh, para asisten Kepala SKPA, Kepala Biro dan tamu undangan lainnya.

Laporan Pansus Tambang tersebut dilaporkan oleh dua orang Tim Pansus, yaitu Abdurrahman Ahmad dan M Rizal Falevi Kirani. Dalam laporannya, Pansus Tambang DPR Aceh memberikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Pertama meminta Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup serta melibatkan pihak Tim lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit lingkungan.

Selanjutnya, meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara kegiatan pertambangan maupun pelabuhan yang dipakai PT Mifa Bersaudara, dengan alasan pencemaran debu batubara hingga pemukiman warga sekitar tambang, hingga selesai dan diketahui hasil audit lingkungannya.

Kemudian, meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dokumen Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi PT Mifa Bersaudara sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 6 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai syarat dalam permohonan perpanjangan pertama IUP Operasi Tambang.

Produksi PT Mifa Bersaudara, jika dikemudian hari diketahui terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi milik PT Mifa Bersaudara.

Pansus Tambang DPR Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan penjelasan secara khusus dan terperinci dengan melampirkan bukti-bukti administrasi terkait proses pengalihan IUP Eksplorasi milik PT Indonesia Pasific Energy kepada PT Energi Tambang Gemilang.

Sebelum ada penjelasan dan dasar formal dan legal atas penerbitan pengalihan IUP dimaksud, Pemerintah Aceh harus segera menghentikan semua kegiatan operasi produksi PT Energi Tambang Gemilang.

Seterusnya meminta Pemerintah Aceh untuk segera melakukan proses Moratorium Tambang (menghentikan semua penerbitan izin usaha pertambangan baru), khusus sektor mineral logam dan batubara hingga disahkannya Qanun Pertambangan yang saat ini sedang dalam tahap fasilitasi dan melakukan evaluasi terhadap IUP yang telah diberikan izinnya dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural, maka Pemerintah Aceh harus mencabut izin tersebut.

Mereka juga meminta Pemerintah Aceh melibatkan PT PEMA, dalam setiap perpanjangan IUP tambang yang ada di Aceh, sebagai bagian konsorsium dalam pengelolaan tambang atau memberikan kesempatan kepda PT PEMA untuk penyertaan saham sah, atau dalam istilah Qanun Aceh, adalah Konsep "Mawah".

Kemudian menyajikan data penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam masa Pemerintahan Gubernur Aceh. Paling banyak menerbitkan izin IUP pada masa Pemerintahan Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki mencapai 12 IUP, kedua masa Gubernur Aceh Nova Iriansyah 10 IUP, ketiga Pj Gubernur Bustami Hamzah 9 IUP, masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 7 IUP dan paling sedikit masa Gubernur Aceh, Zaini Abdullah hanya 4 IUP.

Selesai Pansus Tambang menyampaikan laporannya, dilanjutkan Pansus Bank Aceh Syariah (BAS). Laporan itu di baca oleh Sekretaris Pansus, Tgk Muhammad Yunus. Mereka menyampaikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh.

Pihaknya meminta Manajemen PT Bank Aceh Syariah segera menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK RI atas pengelolaan pembiayaan Tahun Buku 2022 dan Semester I Tahun 2023.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham mayoritas PT BAS melalui Dewan Komisaris yang mengetahui Komite Remunerasi dan Nominasi agar dapat melanjutkan proses melengkapi kekurangan personalia pada struktur komisaris dan direksi Perusahaan PT Bank Aceh Syariah.

Seterusnya mendorong Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali (PSP) untuk segera melakukan proses pembangunan Kantor Pusat dan Kantor Cabang Bener Meriah, Simeulue, dan Meulaboh. Kemudian mendorong pihak manajemen PT BAS mempercepat BAS menjadi Bank Devisa. Meningkatkan layanan produk digital untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan masyarakat Aceh, meningkatkan kinerja dan pertumbuhan ekonomi Aceh, meminta kepada Pimpinan DPR Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus Bank Aceh Syariah.

Selesai Pansus Tambang dan Pansus Bank Aceh Syariah menyampaikan laporan, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Hasil Kedua Pansus itu oleh Sekretaris DPR Aceh, Khudri, untuk dijadikan Surat Keputusan DPR Aceh. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru