Hukum
Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pelecehan Anak
Tersangka N (kaos orange) |
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima 1 (satu) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak a.n Tersangka N, bertempat di Kantor Kejari setempet, Kamis, (10/10/2024).
Tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka N berupa Baju Koko, Celana Pendek, Kain Sarung, Peci, Baju Gamis dan Celana dalam anak.
"Kronologis kejadian perkara ini bermula dibulan Mei 2024 bertempat di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak korban NA dan SP beberapa kali, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH.
Dikatakannya, setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, kemudia tersangka N di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.
Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.
Lanjut Kajari, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari dan terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa.
"Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman," pungkas Kajari Bireuen Munawal. [SR]
Via
Hukum