Hukum
HRD Desak APH Serius Antisipasi Money Politic, Netralitas Penyelenggara Pilkada Bireuen Dipertanyakan
H Ruslan M Daud, Anggota Komisi V DPR RI saat pertemuan silaturrahmi dengan wartawan dikediamannya, Meuligoe Resident Cot Gapu Kota Juang Bireuen, Sabtu (2/11/2024) |
KABAR ACEH | Bireuen- H Ruslan M Daud, SE, MAP, Anggota Komisi V DPR RI, kepada penegak hukum di Kabupaten Bireuen ia berharap untuk dapat mengantisipasi terjadinya money politic (politik uang) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Bupati Bireuen-Wakil Bupati Bdan Gubernur Aceh- Wakil Gubernur.
Terlebih kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, yang seharusnya lebih berperan aktif dalam mensosialisasikan pencegahan money politic kepada masyarakat calon pemilih pada Pilkada 27 November 2024 mendatang yang tinggal menghitung hari.
Hingga kini masih terkesan, para pihak tidak berbuat apa-apa dalam mencegah isu money politic tersebut yang berkembang ditengah masyakat Kabupaten Bireuen
Hal itu dikatakan H Ruslan M Daud yang akrab disapa HRD saat Coffee Morning, dengan puluhan wartawan liputan Bireuen, Sabtu, (2/11/2024) di Kediamannya, Meuligoe Resident, Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Bireuen.
"Merujuk tugas dan fungsinya, Panwaslih itu merupakan Pengawas Pemilihan dan sekarang apa yang dilakukan mereka untuk mencegah terjadinya money politic di Bireuen, apakah ada mensosialisasi hal tersebut kepada masyarakat, jangan sampai terkesan pihak mereka lemah atau tidak berdaya dalam mencegah terjadinya money politic di Pilkada Bireuen," ungkap HRD.
Selain itu, polisi PKB yang kini menjabat Anggota DPR RI periode kedua 2024-2029 tersebut menambahkan, kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, untuk dapat bersikap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya.
"Saya berharap KIP Bireuen dapat mempertahankan netralitas dan profesional dalam menjalankan tugas. Terkait isu penundaan Debat Calon Bupati-wakil Bupati apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu? Disinilah perlunya keberanian untuk bertindak tegas dan transparan dalam bertugas," beber Bupati Bireuen 2012-2017.
Lanjutnya, kabut money politik dapat mengaburkan masa depan Kabupaten Bireuen. Susah payah para pendiri Bireuen dulu berjuang untuk pisah untuk mandiri dari induk Aceh Utara, agar masyarakat Bireuen lebih sejahtera dan bercita-cita menjadikan Bireuen sebagai kabupaten maju dan bermartabat.
"Untuk itu, jangan pernah biarkan kabut money politic mengaburkan masa depan Kabupaten Bireuen yang kita cintai bersama. Bertindak tegaslah demi terciptanya lingkungan politik demokrasi, bersih dan adil," tandas HRD.
Pada kesempatan tersebut, putra asli Bireuen itu mengapresiasi langkah- langkah yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, dimana Kajari Bireuen beserta staf nya yang langsung turun ke gampong- gampong memasang spanduk himbauan peringatan keras bertuliskan dalam bahasa Aceh " Yang Joek Peng dan Teurimong Peng Mandua Keneung Pidana paling Ubeut 3 Thon Penjara" ( yang menyerahkan uang dan menerima uang, keduanya dikenakan pidana 3 tahun penjara).
Dikatakan HRD, setahu dia ini baru pertama kalinya di Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen, Kajari Bireuen yang mengambil langkah tegas melakukan upaya pencegahan money politik.
"Pertama kalinya di Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen, Kajari sangat tegas melakukan langkah untuk pencegahan money politik menghadapi Pilkada 2024, agar oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab berpikir sebelum bertindak," pungkas HRD, yang juga Ketua Umum Tim Pemenangan Mu'MIN Calon Bupati -Wakil Bupati Bireuen. [SR81]
Via
Hukum