HL
Hukum
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkotika, 3000 Gram Ganja Kering Disita
KABAR ACEH | Bireuen - Polres Bireuen melalui Satres Narkoba berhasil menangkap pengedar Narkoba Jenis Ganja AS (46) di Kecamatan Kota Juang, 3000 Gram Ganja Disita sebagai barang bukti.
Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Jum'at 8 November 2024 di sebuah rumah di Kecamatan Kota Juang.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP
Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan terhadap AS atas dasar Informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya transaksi jual beli Narkoba Jenis Ganja.
"Penangkapan terhadap AS ini, atas dasar informasi yang kami terima dari masyarakat, kami kembangkan informasi tersebut, kami telusuri dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini, pada AS kami sita barang bukti ganja kering seberat 3000 Gram, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan Informasi, Laporkan aduan dan Informasi di Nomor Layanan Lapor Kapolres Bireuen, melalui WA 0812 - 6505 - 2872" terang AKP Yasir.
Sambung AKP Yasir, penangkapan terhap AS sebagai pengedar Ganja tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo - Gibran, dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. []
Via
HL