30 Keuchik Peusangan dan Bendahara Gampong Diperiksa Penyidik Kejari Bireuen

Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen periksa 30 Keuchik dan Bendahara Gampong pada Kecamatan Peusangan terkait Penyidikan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (19/12/2024).

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen menerangkan Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen periksa 30 Keuchik dan Bendahara Gampong pada Kecamatan Peusangan terkait Penyidikan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (19/12/2024).

Dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut Penyidik dan Auditor dari BPKP Aceh meminta para Keuchik dan Bendahara untuk menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Study Banding sebesar Rp. 17.800.000,-

"Sebelumnya, pada 08 November 2024 Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen meningkatkan perkara tersebut ke Tahap Penyidikan," ujar Munawal.

"Pada 20 November 2024 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Bireuen melakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan ditanggal tersebut juga Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Bireuen melakukan exspose bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Kantor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh," ungkap Kajari.

"Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut," tutupnya. [SR81]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru