Jaksa Tuntut Terdakwa Money Politik 36 Bulan Penjara
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (31/12/2024).
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, dalam tuntutan tersebut Jaksa menuntut terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan sdri SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA".
Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada sdri. TA dan mengatakan "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA", terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.
"Sidang akan dilanjutkan Kamis 2 Januari 2025 dengan agenda putusan," tutup Kajari Munawal. []