Kasus PNPM Jeunieb, Kejari Bireuen Tahan Tersangka AI Ketua BKAD
Tersangka AI (tengah rompi orange) bersama Staf Kejari Bireuen usai ditetapkan sebagai tersangka kasus PNPM MP Kec. Jeunieb, Senin (30/12/2024) di Kantor Kejari setempat |
KABAR ACEH | Bireuen- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan tersangka AI terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Tahun 2019 s.d Tahun 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen,
Hal itu dikatakan Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, Senin (30/12/2024) di Kantor Kejari setempat.
"Penetapan tersangka Al selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Tim Penyidik telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka.
Adapun kasus posisi yang menjerat tersangka AI, yakni: pada 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, tambah Kajari, dalam pelaksanaannya kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana melainkan digunakan oleh pihak seperti Saudara, Suami dan Anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa," ungkapnya
"Setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya. Akibat perbuatan tersangka AI yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 856.369.000,(delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor : 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh," jelas Kajari Munawal.
Selanjutnya atas penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, terhadap tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II 8 Bireuen," tutup Kajari Bireuen Munawal. []