Ketua BKAD Peusangan Ditahan Jaksa Perkara Bimtek ke Bali dan Jawa Timur
Tersangka S, Ketua BKAD Peusangan Ditahan Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024) |
KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan perbuatan melawan hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Tersangka S, Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, Tersangka S selaku Ketua BKAD Kecamatan Peusangan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
"Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan," ungkap Munawal.
"Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan," tambahnya.
Dikatakannya, tersangka S selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan 3 ( tiga) kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen.
"Tersangka S disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terang Kajari.
"Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR81].