Sidang Kasus Money Politik, Terdakwa S Didakwa Melanggar UU Pilkada

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (30/22/2024).

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH MH, menyebutkan, dalam surat Dakwaan tersebut Jaksa mendakwa terdakwa S telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Seperti diberitakan sebelumnya bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada saksi SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan  "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA".

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah saksi TA lalu di halaman rumah saksi TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada saksi TA dan mengatakan "INI KAMU PILIH NOMOR TIGA", terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.

Dikatakannya, Saksi yang diperiksa di persidangan yaitu Saksi D dari Panwaslih, Saksi S penerima uang dan 4 orang saksi yang melihat terdakwa memberikan uang.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 31 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum," tutup Kajari Bireuen Munawal. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru