Tersangka Kasus Bimtek Jatim dan Bali Bertambah, Kejari Bireuen Tahan Camat Peusangan

Tersangka TMP Camat Peusangan Ditahan Kejari Bireuen terkait Kasus Bimtek Jatim dan Bali, Selasa (31/12/2024)

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tersangka lainnya terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur,  Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024, Senin (31/12/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 08 November 2024, Tim Penyidik telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka An. TMP selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, adapun Kasus Posisi, yakni, pada 28 Mei 2024 s.d 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya telah melaksanakan kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024, Perjalanan Dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara selektif dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang," ungkap Munawal.

Dikatakannya, Pejalanan Dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan diluar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.

"Kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen," tambah Kajari Munawal.

"Tersangka TMP langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen," tutupnya 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan perbuatan melawan hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Tersangka S, Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, Tersangka S selaku Ketua BKAD Kecamatan Peusangan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

"Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan," ungkap Munawal.

"Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan," tambahnya.

Dikatakannya, tersangka S selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan 3 ( tiga) kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen.

"Tersangka S disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terang Kajari.

"Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR81].

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru