Tersangka S Ditahan, Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Money Politik Pilkada 2024 ke Pengadilan

Tersangka SF Kasus Money Politik Pilkada Bireuen 2024 saat dilimpahkan dari Polres ke Kejari, Kamis (19/12/2024)

Pihak Kejari Bireuen sedang melimpahkan perkara Money Politik Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at 20 Desember 2024.

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara Money Politik an. Terdakwa S ke Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (20/12/2024).

Pelimpahan perkara money politik tersebut disertai barang bukti berupa 6 (enam) Lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah dan 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Sandisk 16 Gb, warna merah hitam yang didalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 (empat) buah video.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH menyebutkan, Terdakwa S didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Perkara ini bermula pada Senin 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan sdri SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan  ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.ungkapnya.

"Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada sdri. TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah," jelas Munawal.

"Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan," tutupnya.

====

Polres Bireuen Serahkan Tersangka Money Politic Pada Pilkada 2024 ke Kejaksaan

Kepolisian Resor Bireuen melalui Unit Pidana Umum Satreskrim, menyerahkan tersangka SF (45) Warga Kecamatan Makmur,  terkait Money Politic pada Pilkada 2024 kepada Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 19 Desember 2024 kemarin.

Penyerahan tersangka tersebut dipimpin Kanit Pidum Polres Bireuen Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., bersama Tim Gakkumdu, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.H., M.H.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H., CPM., mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU, SF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati - Wakil Bireuen

"Hari ini kami menyerahkan Tersangka dan barang bukti , SF (45) Warga Kecamatan Makmur, atas kasus pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu, berkas perkara dinyatakan sudah lebgkap dan dilaksanakan tahap II, SF terbukti bersalah melakulan Politik Uang, dengan membagikan uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon Bupati - Wakil Bupati Bireuen, tersangka dijerat pasal 187A Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun, paling lama 6 Tahun, denda Dua Ratus Juta Rupiah, paling banyak Satu Milyar Rupiah" terang Aipda Asra

"Penangkapan terhadap tersangka
berdasarkan Laporan Polisi pada  Tanggal 30 November 2024, tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum Memberikan uang kepada warga negara indonesia secara langsung untuk memepengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," tambahnya.

Kasus tersebut terjadi pada Senin 25 November 2024 di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.

=====

Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Money Politik di Kejari Bireuen, SF Ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen

Kamis, 19 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pemilu dari penyidik Polres Bireuen atas nama Tersangka S.

Dari tersangka S Jaksa menerima barang bukti berupa 6 Lembar pecahan uang Rp. 50.000,- dan 1 Buah Flashdisk Merk Sandisk 16 Gb warna merah hitam yang didalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen tersangka S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan sdri SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan  ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.

Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada sdri. TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2 B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pemilu ini kepada PN Bireuen mengingat waktu penanganan perkara sejak tahap 2 hanya 5 (lima) hari. [SR81].


Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru