Kantor Camat Peusangan Digeledah Penyidik Kejari Bireuen

Tim Penyidik Kejari Bireuen usai Penggeledahan Kantor Camat Peusangan, dan menemukan sejumlah barang bukti  dan alat bukti terkait kasus Bimtek Jatim dan Bali, Senin (6/1/2024)
Tim Penyidik Kejari Bireuen saat melakukan Penggeledahan Kantor Camat Peusangan, untuk menemukan sejumlah dokumen terkait kasus Bimtek Jatim dan Bali, Senin (6/1/2024)

KABAR ACEH | Bireuen- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor Camat Peusangan di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Senin (6/1/2025).

Kajari Bireuen, Sh, MH, mengatakan, Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan  Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur,  Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024.

"Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Munawal.

Lanjutnya, pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bir tanggal 02 Januari 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur,  Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024.

"Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur,  Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024 dengan anggaran per Desa Rp. 17.800.000,- dikalikan 63 Desa sejumlah Rp. 1.121.400.000,- untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan," terang Kajari Bireuen Munawal. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru