Lhokseumawe
Parlementaria
Parlementaria Lsm
Panggar DPRK Gelar Rapat dengan TAPK untuk Penetapan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun 2025
LHOKSEUMAWE - Setelah melalui proses panjang dan evaluasi mendalam, Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Lhokseumawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe resmi menetapkan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung DPRK Lhokseumawe, dan menjadi tonggak penting untuk realisasi program pembangunan serta pelayanan publik tahun ini.
Penetapan Qanun APBK 2025 berlangsung pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang juga menjabat Ketua Panggar. Dalam keterangannya, Faisal menyatakan bahwa penetapan ini menjadi dasar untuk segera merealisasikan anggaran, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRK yang sempat tertunda.
"Dengan telah ditetapkannya Qanun APBK, proses pembayaran gaji dan realisasi anggaran lainnya diharapkan dapat berjalan minggu depan," ujar Faisal.
Faisal menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang cepat, tepat, efisien, dan efektif. "Kami ingin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalankan program-program sesuai perencanaan, sehingga realisasi fisik dan keuangan berjalan seimbang. Semua ini bertujuan untuk memastikan anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Dukungan dan Apresiasi Pj. Wali Kota
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, S.P., M.M., turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang solid antara DPRK dan Pemerintah Kota dalam menyusun dan menyepakati APBK 2025.
"Kami bersyukur, meski dengan berbagai tantangan, proses penyusunan dan pembahasan APBK dapat selesai tepat waktu," kata A. Hanan. Ia juga memaparkan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp822,09 miliar, dengan belanja daerah sebesar Rp833,74 miliar. Selisih Rp11,65 miliar tersebut ditutup melalui pembiayaan neto, sehingga APBK tetap berimbang.
Meski menyadari keterbatasan anggaran, A. Hanan berharap APBK 2025 dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Lhokseumawe. "Kami sadar, APBK ini belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan masyarakat. Namun, kami optimis anggaran ini dapat menjadi berkah bagi pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.
Dinamika Sebelum Penetapan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe harus menyelesaikan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terkait APBK 2025. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, menyatakan bahwa proses penyempurnaan tersebut menjadi syarat utama sebelum penetapan Qanun.
"Setelah Qanun ditetapkan, pembayaran gaji ASN dan realisasi anggaran lainnya dapat segera dilaksanakan," jelas Ridhwan.
Dengan ditetapkannya Qanun APBK 2025, masyarakat Lhokseumawe menaruh harapan besar pada efisiensi penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga kota. [Adv]
Penetapan Qanun APBK 2025 berlangsung pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, yang juga menjabat Ketua Panggar. Dalam keterangannya, Faisal menyatakan bahwa penetapan ini menjadi dasar untuk segera merealisasikan anggaran, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRK yang sempat tertunda.
"Dengan telah ditetapkannya Qanun APBK, proses pembayaran gaji dan realisasi anggaran lainnya diharapkan dapat berjalan minggu depan," ujar Faisal.
Faisal menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang cepat, tepat, efisien, dan efektif. "Kami ingin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalankan program-program sesuai perencanaan, sehingga realisasi fisik dan keuangan berjalan seimbang. Semua ini bertujuan untuk memastikan anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Dukungan dan Apresiasi Pj. Wali Kota
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, S.P., M.M., turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang solid antara DPRK dan Pemerintah Kota dalam menyusun dan menyepakati APBK 2025.
"Kami bersyukur, meski dengan berbagai tantangan, proses penyusunan dan pembahasan APBK dapat selesai tepat waktu," kata A. Hanan. Ia juga memaparkan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp822,09 miliar, dengan belanja daerah sebesar Rp833,74 miliar. Selisih Rp11,65 miliar tersebut ditutup melalui pembiayaan neto, sehingga APBK tetap berimbang.
Meski menyadari keterbatasan anggaran, A. Hanan berharap APBK 2025 dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Lhokseumawe. "Kami sadar, APBK ini belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan masyarakat. Namun, kami optimis anggaran ini dapat menjadi berkah bagi pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.
Dinamika Sebelum Penetapan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe harus menyelesaikan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terkait APBK 2025. Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, menyatakan bahwa proses penyempurnaan tersebut menjadi syarat utama sebelum penetapan Qanun.
"Setelah Qanun ditetapkan, pembayaran gaji ASN dan realisasi anggaran lainnya dapat segera dilaksanakan," jelas Ridhwan.
Dengan ditetapkannya Qanun APBK 2025, masyarakat Lhokseumawe menaruh harapan besar pada efisiensi penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga kota. [Adv]
Via
Lhokseumawe