Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Opini Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik Tahun 2024

LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan berhasil memperoleh Opini Kualitas Tertinggi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI No. 252 Tahun 2024, yang menilai kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia sepanjang tahun. 

Dengan nilai 91,35, Kota Lhokseumawe masuk dalam Zona Hijau dengan predikat Opini Kualitas Tertinggi. Kota ini juga berhasil menjadi salah satu dari lima besar kabupaten/kota terbaik di Provinsi Aceh.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Anggota Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM. 

Penyerahan berlangsung khidmat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Selasa (21/01). Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik di Kota Lhokseumawe telah berjalan secara optimal dengan mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Ditemui seusai acara, Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Kota Lhokseumawe. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan penghargaan ini semakin memotivasi kami untuk berinovasi,” ujar A. Hanan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari upaya, melainkan sebuah langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami sangat bersyukur atas prestasi ini, tetapi kami tidak akan berpuas diri. Meskipun telah masuk kategori A, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap layanan yang kami tawarkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, A. Hanan juga memberikan dorongan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Lhokseumawe untuk terus menjaga semangat dan komitmen mereka. “Setiap OPD memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pelayanan publik yang prima. Kami akan memberikan dukungan penuh untuk memastikan setiap OPD dapat beroperasi secara optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kota Lhokseumawe atas capaian tersebut. Ia juga mendorong semua pihak untuk memenuhi standar pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan. 

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkhidmah dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Adapun instansi yang dinilai terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI di Kota Lhokseumawe meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Banda Sakti, dan Puskesmas Mon Geudong.

Dengan hasil yang membanggakan ini, diharapkan Kota Lhokseumawe dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi dan kerja keras yang ditunjukkan selama ini telah membuktikan bahwa pelayanan publik yang prima bukanlah sekadar impian, melainkan sebuah kenyataan yang terus diwujudkan.  [Adv]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru