BREAKING NEWS

Designed by Kabar Aceh

Satresnarkoba Polres Bireuen Tangkap TH Miliki Sabu 205,77 Gram

AkBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, MH dan Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi didampingi Kasatresnarkoba dan jajaran, menunjukkan BB Sabu seberat 205,77 gram yang diamankan dari tangan TH Bin R saat ditangkap di Kawasan Beurawang Kec.Jeumpa Bireuen, pada 16 Februari 2025 lalu.
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 205,77 gram

KABAR ACEH | Bireuen- Tim Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap dan mengamankan seorang warga di Kecamatan Jeumpa, berinisial TH bin R, pada Minggu 16 Februari 2025, karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi, dalam keterangan pers, Kamis (13/3/2025).

Penangkapan terduga berawal dari laporan masyarakat, lalu tim Sat Resnarkoba Polres Bireuen menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen," ujar Kompol Fauzi.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 205,77 (dua ratus lima koma tujuh tujuh) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor merek RX King warna biru dengan nomor polisi BK-3936-MA.

Dikatakannya, pria berinisial TH bin R tersebut terlihat panik dan membuang bungkusan plastik hitam kedalam saluran irigasi.

"Setelah diamankan, Th bin R mengakui kepemilikan sabu  diperoleh dari orang lain," ungkap Wakapolres didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, MH selaku Asistensi Kapolres Bireuen.

"Seorang lagi status DPO dan dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Bireuen, sementara TH bin R yang merupakan warga Kota Juang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) serta pidana denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tutup Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi. [SR81]