Tangkap Pelaku asal Pidie, Polres Bireuen Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Font Terkecil
Font Terbesar
Tangki Mobil Isuzu Traga milik pelaku IZ Bin AG yang sudah dimodifikasi |
KABAR ACEH | Bireuen- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen menangkap seorang pria berinisial IZ Bin AG saat sedang mengisi BBM di SPBU Cot Batee Geulungku Kecamatan Simpang Mamplam Kebupaten Bireuen, pada Rabu (5/3/2025).
"Dari tangan pelaku pria muda berusia 34 tahun warga Desa Paya Guci, Kecamatan Tangse, Pidie, berhasil diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) unit Mobi Isuzu Traga warna putih Nomor Polisi 8458 PJ, 1 (satu) unit handphone Infinix warna hitam, 2 (dua) buah Fiber plastik warna putih berukuran 1000 (seribu) liter, 5 (lima) buah drum plastik warna biru berukuran 200 (dua ratus) liter, 6 (enam) buah jerigen plastik warna biru berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, dan Bahan bakar bersubsidi jenis solar sebesar ± 3500 (tiga ribu lima ratus) liter," ungkap
Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, saat konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis (13/3/2025) jelang berbuka puasa.
"Ya, pria asal Pidie tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, kronologis kejadiannya, pada hari Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 02.20 Wib dini hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli tepatnya di komplek stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cot Geulungku Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen," jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen melihat ada 1 (satu) unit mobil Isuzu Traga warna putih Nomor Polisi 8458 PJ yang mencurigakan, kemudian Tim Opsnal sat Reskrim Polres Bireuen menghampiri pelaku yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan langsung melihat bahwa didalam mobil Isuzu Traga warna putih tersebut terdapat 2 tangki fiber warna putih yang berukuran 1000,-(seribu) liter yang diduga didalamnya berisi minyak solar bersubsidi, 5 (lima) buah drum plastik warna biru berukuran 200,-(dua ratus) liter yang diduga didalamnya berisikan minyak solar bersubsidi dan 6 (enam) buah jerigen warna biru berukuran 35,-(tiga puluh lima) liter yang diduga didalamnya berisi minyak solar bersubsidi.
Lalu tim juga melihat tangki minyak mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan pompa untuk menyedot Minyak, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut.
Tambahnya, pelaku mengantongi 20 barcode, maka petugas SPBU mengisi sebagaimana batas maksimal untuk setiap barcode tersebut. Setiap barcode maksimal bisa mengisi 50 liter BBM. Pelaku mengaku ia hanya supir yang dibayar oleh seseorang 1 Trip sebesar Rp.250.000 untuk membawa minyak tersebut ke Pidie. Orang tersebut kini dalam pengembangan," terang Kompol Fauzi.
"Mobil pelaku sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Artinya, jika satu barcode batas maksimalnya 50 liter, maka pelaku bisa mengisi 1.000 liter karena ia memiliki 20 barcode. Pasalnya, dalam mobil Traga yang dikemudikan pelaku juga terdapat fiber, tangki, jerigen, pipa dan benda lainnya. Tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk menampung Solar subsidi itu yang pengisiannya tetap melalui tangki mobil tersebut," tambah Wakapolres Bireuen juga didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustami, S.I.K, MH selaku Asistensi Kapolres Bireuen.
Usai konferensi pers, Wakapolres Bireuen dan jajaran memperlihatkan tangki mobil tersebut yang sudah dimodifikasi sebagai barang bukti.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 Undang - Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetap peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
"Bunyi Pasal, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah," tutup Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi. [SR81]